Sebelum dinonaktifkan, mereka sudah dipanggil sebanyak tiga kali bahkan lebih, untuk diberikan pembinaan dan peringatan, namun tidak pernah ditanggapi oleh yang bersangkutan.
“Mekanisme sudah kita jalankan, teguran bukan dua tiga kali lagi sudah sering, cuman tidak ada perubahan sampai sekarang. Sehingga, mau tidak mau kita nonaktifkan yang bersangkutan menjadi honorer di BPBD Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dikatakan Ivan, pemberian tindakan tegas penting dilakukan supaya menjadi contoh bagi honorer maupun ASN lainnya, agar tidak melakukan tindakan serupa.
Jumlah honorer di BPBD Kabupaten Serang saat ini, ada sebanyak 253 orang yang terbagi-bagi tugasnya di masing-masing bidang.
“Kalau tidak kita berikan tindakan tegas, dampaknya nanti ke semuanya khawatir nanti malah jadi virus, yang akhirnya pegawai lainnya ikut-ikutan bisa repot kalau begitu,” ucapnya.
Seperti honorer di BPBD Kabupaten Serang, satu honorer di Dishub Kabupaten Serang juga dipecat karena telah melanggar indisipliner berat.