Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, satu honorer ini dinonaktifkan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, yang dilakukannya beberapa kali bekerja sebagai staf di Seksi Terminal Bidang Angkutan Jalan.
Pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, ketika ditanyai alasannya memang honorer ini sudah ingin berhenti kerja.
“Tapi caranya berhenti ini melanggar aturan, jadi kita nonaktifkan dan tidak diperpanjang kontaknya hanya ada satu orang,” katanya. (agm)