“Musyawarah mufakat difasilitasi oleh kepala desa. Lalu hasil musyawarah mufakat dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk menetapkan dengan keputusan kepala desa,” jelasnya.
Terakhir, tambahnya, kepala desa menyampaikan kepada camat.
“Saat ini, setelah momen Pilpres dan Pilkada selesai. Masyarakat atau pemerintah desa bisa memprakarsai untuk melakukan pembentukan RW,” imbuhnya. (zky)