TANGERANG—Di Kota Tangsel sampai saat ini baru sekitar 49.435 masyarakat yang telah mengurus atau melakukan aktivasi indentitas kependudukan digital (IKD).
Padahal, jumlah penduduk Kota Tangsel yang wajib IKD berjumlah 1.062.707 orang. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel Win Fadlianta mengatakan, saat ini baru sekitar 49.435 orang yang telah mengurus aktivasi Indentitas Kependudukan Digital.
BACA JUGA :
Benyamin Ajak ASN Disiplin Kerja
“Yang sudah aktivasi KTP digital 49.435 (sekitar 4 persen) dari wajib KTP-el 1.062.707 orang. Target kita 30 persen atau 323 ribu,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (17/2/2025).
Win Fadlianta menambahkan, capaian 49.435 tersebut merupakan capaian yang luar biasa dengan berbagai hal yang dilakukan. Namun, bila dibanding dari target KTP-el 1.062.707 capaian 49.435 tersebut masih terhitung rendah.