“Masih rendah yang urus IKD karena kita sudah rutin sosialisasi dan lainnya. Ada masyarakat yang malas karena di pemerintah pusat belum greget manfaatnya. Kerjasama dari pusat dengan instansi juga belum final dan kadang-kadang tidak mau,” tambahnya.
Menurutnya, masyarakat yang datang untuk mengurus KTP-el selalu ditawarkan untuk mengurus IKD. Namu, ada juga yang tidak mau lantaran beralasan tidak punya handphone dan lainnya.
“Kalau masyarakat datang untuk membuat KTP-el, KK, akta kematian selama KTP dan HP-nya support maka kita paksa agar aktivasi IKD,” tuturnya.
“Untuk capai target 30 persen ini kita sudah dan terus melakukan sosialisasi, jemput bola, memberikan imbauan dan memanfaatkan media sosial (medsos) juga,” terangnya.
Win Fadlianta mengaku, IKD tidak bisa menggantikan posisi KTP-el karena, tidak semua orang memiliki HP yang mendukung IKD. Indentitas Kependudukan Digital adalah pemindahan KTP-el ke dalam smartphone, yang berbentuk foto ataupun QR Code,” tutupnya. (bud)