LEBAK — Dinas Pertanian Kabupaten Lebak menyatakan kuota pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Lebak untuk 2025 sebanyak 43.744 ton dengan berbagai jenis pupuk.
“Dari 43.744 ton tersebut terdiri dari jenis urea 21.417 ton, NPK 21.194 ton dan organik 1.133 ton,” kata Rahmat, kepala Dinas Pertanian kepada wartawan, Selasa (18/2).
Menurut dia, kuota pupuk bersubsidi sebanyak itu, sesuai permintaan 140 ribu petani yang tergabung dalam E-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kami menjamin persediaan pupuk bersubsidi aman,” ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, kata Rahmat, sudah 100 persen kios di Kabupaten Lebak melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan PT Pupuk Indonesia dan petani ada yang sudah langsung menebus pupuk pada awal tahun baru.
“Kita sudah menyalurkan pupuk bersubsidi per 1 Januari 2025 sesuai arahan pak Menteri Pertanian. Pada prinsipnya petani diberikan kemudahan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan tidak boleh dipersulit,” jelasnya.