“Serta di wilayah Banten bagian Tengah dan Utara seperti Kabupaten Lebak bagian Utara, Kota Serang, Kota Cilegon, Kab Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel pada siang hingga sore hari,” ungkapnya.
Kemudian pada 20 Februari 2025, Banten bagian Barat dan Selatan seperti Kabupaten Pandeglang bagian Barat dan Selatan, Kabuapten Lebak bagian Selatan, Kabupaten Serang bagian Barat pada siang hari.
Serta di wilayah Banten bagian Tengah seperti Kabupaten Lebak bagian Utara, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel pada siang hingga sore hari.
Terkahir pada 21 Februari 2025, Banten bagian Barat dan Selatan seperti Kabupaten Pandeglang bagian Barat dan Selatan, Kabupaten Serang bagian Barat pada pagi hingga siang hari.
“Serta di wilayah Banten bagian Tengah dan Timur seperti Kabupaten Lebak bagian Utara dan Timur, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel pada siang hingga sore hari,” tutupnya. (bud)