Kata Rudy, untuk efisiensi anggaran ini pihaknya memberikan keleluasaan kepada kepala OPD untuk mengatur sedemikian rupa, namun tidak boleh keluar dari patokan surat edaran bupati dan Inpres nomor 1 tahun 2025 ini.
Meskipun ada efisiensi anggaran, bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, tidak boleh mengurangi program atau apapun itu yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan.
“Tidak boleh dikurangi, misalnya blanko untuk KTP karena ada efisiensi anggaran itu dikurangi nah tidak boleh seperti itu. Prinsipnya, kita serahkan OPD untuk mengatur efisiensi ini, tapi tidak boleh mengurangi kualitas capaian target kinerjanya,” ucapnya.
Rudy mengatakan, efisiensi anggaran ini akan didorong ke arah yang penting dahulu, sehingga kepala OPD diminta mempertimbangkannya mana program yang penting harus didahulukan.
Apabila OPD sekiranya mengalami kesulitan, ia meminta, untuk segera berkonsultasi ke TAPD Kabupaten Serang.