”Kami di dalam penanganan perkara ini ada dua jaksa JPU 1 saya sendiri dan JPU 2 bernama Esty,” jelasnya.
Malda menyampaikan, berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polresta Tangerang untuk tersangka sipil dalam kasus penembakan bos rental mobil. Ada dua tersangka yang tertera dalam berkas perkara dari penyidik.
Yakni, tersangka berinisial AS dan I. ”Untuk tersangka AS sebagai penyewa mobil, dan inisial I sebagai penghubung antara AS dengan pembeli,” jelasnya.
Lanjut Malda, terkait penanganan perkara dari penyidik Polresta Tangerang tersangka AS dan tersangka insial I dijerat pasal berlapis. Yakni, pertama pasal 378 atau kedua pasal 372 dan 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”Tahap satu berkas perkara masuk di tanggal 13 Januari 2025 jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas dan dilaksanakan ekpose atay gelar perkara pada tanggal 20 Januari 2025. Hasilnya, ada kekurangan formil dan materil untuk penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik,” jelasnya.