Kejari Musnahkan Ratusan Barbuk

Kejari
Kejari Kota Tangerang melakukan pemusnahan ratusan barang bukti di pelataran Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (18/2/2025). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan pemusnahan ratusan barang bukti di pelataran Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (18/2). Sebanyak 132 barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan khusus dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasi Barang Bukti, Kejari Kota Tangerang, Naseh mengungkapkan, pihaknya memusnahkan sebanyak 132 barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, digiling atau dipotong dengan mesin dan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti dari 132 perkara yang terjadi selama periode November 2024 sampai Februari 2025,” ungkap Naseh, Selasa (18//2/2025).

Dia memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis gorila, dan obat-obatan terlarang dari total 77 perkara. Sedangkan 55 perkara lainnya meliputi berbagai jenis merk ponsel, senjata tajam, senjata api rakitan, uang palsu, kunci letter e dan lainnya.

Pos terkait