“Dari 132 perkara secara rinci barang bukti tersebut terdiri dari 77 perkara narkotika dan 55 perkara pidana umum lainnya,” paparnya .
Dia menyebut, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti ganja, obat-obatan, uang palsu dilakuan dengan cara dibakar. Kemudian untuk barang bukti sabu diblender. Sedangkan barang bukti senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin.
“Proses pemusnahan dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya komitmen terhadap masyarakat dalam penegakan hukum. Kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan atau penghilangan barang bukti yang dilakukan oknum aparat penegak hukum khususnya di Kejari Kota Tangerang. “Ini merupakan bentuk perlawanan tindak pidana di sekitar kita,” pungkasnya.