SERANG — Fraksi Gerindra pada DPRD Kabupaten Serang, memberikan catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Bupati Serang, tentang penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Catatan ini diberikan, agar tidak semata-mata menjalankan koorbisnis dari BUMD, namun tidak membuahkan hasil atau merugi, melainkan harus memberikan deviden atau keuntungan bagi Pemkab Serang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BUMD yang dimaksud yakni, Perumda Tirta Al Bantani yang bergerak di bidang air bersih, PT. BPR Serang yang bergerak di bidang simpan pinjam, dan PT. SBM yang bergerak di bidang aneka usaha.
Jubir Fraksi Gerindra Usen mengatakan, pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyambut baik Raperda usulan bupati, tentang penambahan penyertaan modal kepada BUMD.
Pasalnya, BUMD dibentuk tujuannya untuk mengoptimalkan peranannya dalam berkontribusi meningkatkan PAD Kabupaten Serang.