“Baik BUMD maupun Pemkab Serang, keduanya harus berkontribusi meningkatkan PAD. Karena, dengan adanya Raperda penyertaan modal ini diharapkan, seluruh BUMD yang dimiliki Pemkab Serang, harus dapat memberikan sumbangsih yang signifikan dalam memperbaiki PAD,” katanya pada Rapat Paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda usulan Bupati, dan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Serang, di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (18/2).
Usen mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemkab Serang diantaranya, untuk PT. BPR Serang ketika mendapatkan tambahan penyertaan modal harus transparan, serta digunakan untuk kepentingan permodalan UMKM di Kabupaten Serang.
Kemudian, pada Perumda Tirta Al Bantani harus dapat meningkatkan performa dalam memberikan layanan air bersih, jangan hanya berputar pada jumlah sambungan yang minim yaitu kurang lebih 3.000 sambungan dari sejak pertama berdiri.