“Sehingga, perlu adanya berbagai inovasi dalam pengelolaan air bersih bagi masyarakat, dan tentunya harus transparan juga dalam segi anggaran baik PT. BPR Serang maupun Perumda Tirta Al Bantani,” ujarnya.
Dikatakan Usen, catatan terakhir yaitu terkait besaran deviden Perumda Tirta Al Bantani dan PT. SBM, yang menjadi hak daerah yaitu penerimaan daerah namun setelah disahkan melalui RUPS besaran devidennya tidak disebutkan.
Menurutnya tindakan itu dianggap kurang tepat, harusnya besaran deviden dapat ditetapkan dan dipresentasikan dari labanya, sehingga menjadi pemicu bagi BUMD untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan lebih terukur.
“Karena tujuan adanya BUMD, harus memberikan kontribusi PAD supaya dapat tercapai. Kemudian, hal terpenting adalah penyertaan modal daerah untuk penambahan modal, dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemkab Serang, dan tersedianya rencana bisnis di masing-masing BUMD,” ucapnya.