Di tempat yang sama, Ketua PWI Pusat Henry Ch Bangun, menyampaikan kegiatan OKK ini adalah syarat bagi wartawan yang ingin menjadi anggota PWI, juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai sejarah, visi, misi, dan aturan organisasi.
Ia menekankan kepada peserta untuk menghayati OKK ini khususnya dalam memahami peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas dan fungsi wartawan seperti Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU Keterbukaan Informasi, dan UU ITE serta KEJ.
BACA JUGA: PWI Banten Tingkatan Wawasan Kebangsaan dan Kompetensi, Pj Gubernur Banten Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Banten
“Di PWI itu, pewarta yang mau menjadi anggota harus memenuhi syarat tertentu di antaranya memiliki sertifikat. Jadi kalau kita lihat kepanjangannya orientasi kewartawanan dan keorganisasian, kita sebagai wartawan memiliki kewajiban untuk mengakui sesuatu yang jadi landasan kita yakni kode etik jurnalistik dan undang-undang pers,” ujar Hendry.