Perda CSR Disempurnakan, Tatu: Semoga Bisa Terarah

BUPATI SERANG: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, terkait Corporate Social Responsibility (CSR), yang diusulkan DPRD Kabupaten Serang, yang sedang dalam pembahasan untuk disempurnakan.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berharap, ada perubahan Perda ini bisa disempurnakan, supaya CSR yang dikeluarkan perusahaan bisa lebih terarah digunakan untuk masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kata Tatu, selama ini perusahaan di Kabupaten Serang biasanya dalam mengeluarkan CSR itu secara masing-masing, dan tidak masuk dalam satu forum CSR.

Sehingga, dengan adanya perda perubahan ini diharapkan semua CSR perusahaan itu bisa masuk melalui sebuah forum, supaya bisa lebih transparan apa yang sudah dikeluarkan dan digunakan untuk apa.

“Selama ini perusahaan itu mengeluarkan CSR nya masing-masing, dengan perubahan Perda ini kami harap CSR itu disatukan dalam satu forum supaya transparan,” katanya, Minggu (23/2).

Pos terkait