“Misalnya begini, perusahan ini sudah mengeluarkan CSR untuk melakukan apa, lokasi dimana, dan lainnya supaya bisa lebih jelas,” sambungnya.
Tatu mengatakan, di dalam perubahan Perda ini tidak dicantumkan berapa jumlah besaran CSR yang dikeluarkan perusahaan, karena berdasarkan undang-undang yang berlaku tidak dibolehkan.
Ia juga menegaskan, bahwa tujuan pembahasan perubahan Perda CSR ini, untuk memasukan aturan yang baru dari pemerintah pusat agar lebih disempurnakan.
“Kabupaten Serang itu daerah industri, bila CSR bisa dikelola dengan baik dan lebih terarah lagi, tentunya bisa menjawab persoalan masyarakat ini bisa jadi kekuatan besar. Tapi, besarannya tidak boleh disebutkan ada undang-undangnya, walau angkanya tidak masuk tapi persentase program yang bisa lebih didetailkan,” ujarnya.
Dikatakan Tatu, sampai saat ini CSR perusahaan yang telah diberikan kepada masyarakat ada banyak diantaranya, Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), layanan kesehatan seperti ambulance, dan lainnya.