SERANG — ASTRA Tol Tangerang-Merak (Tamer) akan segera memberlakukan penyesuaian tarif tol di ruas jalan Tamer atau akan mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 176/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang ditetapkan 10 Februari 2025.
BACA JUGA: Astra Infra Optimalkan Kualitas Layanan, 485 Kendaraan Lintasi Tol Tangerang-Merak
Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak, Rinaldi mengatakan, penyesuaian ini merupakan kebijakan yang dihitung berdasarkan tingkat inflasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 48 ayat (3) bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.