Kotak Amal Atau Sumbangan Wajib Izin

Sumbangan
Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel Mohamad Ervin Ardani. Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

SETU—Di Kota Tangsel banyak ditemui kotak amal. Kotak amal atau sumbangan yang biasanya mengatasnamakan yayasan, panitia pembangunan masjid ataupun korban bencana alam biasanya diletakan di minimarket maupun restoran atau tempat makan.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel Mohamad Ervin Ardani mengatakan, tidak semudah itu pihak manapun untuk menitipkan kotak amal. Pasalnya, khusus di Kota Tangsel ternyata harus melalui rekomendasi izin dari Pemkot Tangsel.

Bacaan Lainnya

“Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan sumbangan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (24/2/2025).

Ervin menambahkan, khusus kotak amal atau apapun yang bertujuan untuk korban bencana alam harus memiliki izin. Bila lintas provinsi harus mendapat izin dari Kementerian Sosial, kalau lintas kabupaten kota izinya di provinsi dan bila dalam kabupaten kota izinya hanya di Dinas kota kabupaten saja.

Pos terkait