Kotak Amal Atau Sumbangan Wajib Izin

Sumbangan
Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel Mohamad Ervin Ardani. Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Hingga saat ini belum ada satu lembaga atau yayasan manapun yang meminta izin terkait penitipan kotak amal atau sumbangan di Tangsel. Artinya, kotak amal yang selama ini banyak terdapat di restoran dan mini market semuanya belum mengantongi izin.

“Belum ada lembaga atau yayasan yang meminta izin untuk menitipkan kotak amal atau penarikan sumbangan selama ini,” terangnya.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak punya izin, kalau ada orang akan naruk kotak amal maka kita bisa menolak. Izin ini ada masa waktunya, yakni 3 bulan dan bisa diperpanjang lagi,” jelasnya.

BACA JUGA :
OPD Diminta Lakukan Efisiensi Anggaran

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya kotak amal yang dititipkan seperti di minimarket dan tempat lainnya yang tanpa izin harus dilakukan penindakan oleh satpol pp.

Saat ini sudah banyak kotak amal yang tak mengantongi izin, langkah ke depan Pemkot Tangsel akan mengirimkan surat ke lembaga penyelenggara pemohon sumbangan agar membuat rekomendasi izin.

Pos terkait