Lembaga atau yayasan serta pihak-pihak yang akan meminta sumbangan dengan cara menitipkan proposal atau kotak amal di tempat-tempat umum harus mengantongi izin terlebih dahulu.
“Rekomendasi izin dibutuhkan untuk memudahkan pihaknya melakukan pengawasan. Jika tidak ada pengawasan, dikhawatirkan ada oknum yang tak bertanggung jawab memanfaatkan jasa penitipan kotak amal atau sumbangan ini,” terangnya.
Ervin mengaku, selami ini kotak amal yang terdapat diberbagai tempat belum mengantongi izin. Hal itu membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan. “Jadi kita tidak tahu apakah ini penyalurannya untuk korban bencana atau hanya untuk kepentingan organisasi itu sendiri atau lainnya,” tutupnya. (bud/esa)