SERANG — Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Serang berpotensi dipangkas. Hal itu berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri menyampaikan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Serang tahun 2025 mencapai 32 miliar.
“Tahun ini sekitar 32 miliaranlah. Yang sudah kepakai nanti diurut pertama lah, Nanti disortir kebutuhannya berapa. Hasil diskusi dengan TAPD-nya berapa. Baru kita ketemu angkanya itu,” kata Nuri saat ditemui di ruangannya.
Kata Nuri, sesuai dengan Inpres tersebut, anggaran yang akan dipangkas adalah anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD Kota Serang. Diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
“Kita akan melakukan sekarang nih sudah mulai nih kita runut dari SPPD yang kita ada, ya minimal kita sudah mulai diurut nih, yang sudah ada mungkin sekitar 5 miliaran sampai 7 miliaran, yang kita tarik dari SPPD itu,” ujarnya.