SERANG — Masalah alat peraga kampanye (APK) menjadi catatan dalam Rapat Evaluasi Pilkada 2024 bersama media Kota Serang yang bertempat di Teater Koffie, Kota Serang, Selasa (25/2). Rapat itu digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Iip Fahrudin mengatakan, evaluasi dari Pilkada 2024 diisi dengan berbagai catatan, salah satunya terjadi miskomunikasi antara KPU dengan partai politik perihal Alat Peraga Kampanye (APK). “Tapi lagi-lagi ini ada ketidaksinkronan perihal APK ,” ujarnya.
APK yang seharusnya diturunkan oleh pemerintah atau partai politik justru tidak diturunkan karena saling lempar satu sama lain.
“Perintah untuk membersihkan APK itu kalaupun oleh pemerintah dan juga partai politik atau pasangan calon, kan oleh Bawaslu, karena ada surat dari KPU,” tuturnya.
Pada akhirnya terjadi saling lempar tanggung jawab perihal yang bertugas menurunkan APK dalam Pilkada 2024.