Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai pentingnya pelaporan kecelakaan kerja melalui sistem Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (E-PLKK).
Dia menegaskan, bahwa edukasi ini penting agar perusahaan dapat segera menangani tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kami memberikan edukasi kepada perusahaan binaan agar dapat segera membawa tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit terdekat dan segera melaporkan melalui sistem E-PLKK. Adapun pelaporan ini harus dilakukan tidak lebih dari 2×24 jam,” tegas Dessy.
“Laporan bisa dilakukan secara daring, sehingga tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat,” sambungnya.
Dia berharap, melalui sosialisasi ini seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dalam melakukan klaim JKK, terutama dengan adanya sistem E-PLKK yang mempercepat proses administrasi. (ziz/esa)