Pilkada Ulang Akhir April, Menteri Desa Terbukti Ikut Cawe-Cawe, Menangkan Istrinya di Pilkada Kabupaten Serang

Pilkada Ulang
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas.

SERANG — Pilkada Kabupaten Serang harus diulang. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dalam sidang pembacaan putusan sengeta pilkada di MK, Senin (24/2). Salah satu poin krusial dalam putusan itu, Pilkada Kabupaten Serang harus digelar lagi paling lama 60 hari sejak MK membuat putusan.

Jika merujuk pada putusan MK, 60 hari dari sekarang berarti pilkada ulang akan digelar akhir April 2025. Mahkamah menilai, kemenangan Zakiyah-Najib karena ada campur tangan dan dukungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Yandri Susanto yang merupakan suami Zakiyah.

Bacaan Lainnya

Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. Seperti diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Serang Zakiyah-Najib mendulang 598.654 suara.

Pos terkait