Pilkada Ulang Akhir April, Menteri Desa Terbukti Ikut Cawe-Cawe, Menangkan Istrinya di Pilkada Kabupaten Serang

Pilkada Ulang
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas.

Sementara lawannya, paslon no urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara. Zakiyah-Najib ditetapkan sebagai pemenang dengan selisih 344.160 suara. Namun, paslon Andika-Nanang mengajukan gugatan ke MK. Tim Andika-Nanang menemukan banyak kecurangan dan tidak netralnya Yandri Susanto sebagai Mendes PDT. Banyak saksi dan bukti diajukan ke MK, untuk membuktikan Yandri ikut cawe-cawe untuk memenangkan istrinya itu.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatu Zakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Bacaan Lainnya

Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Pos terkait