Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon no. urut 2.
Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu,” ujarnya.