Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan mengatakan, bahwa setelah mengetahui putusan amar dari MK, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Petunjuk yang dimaksud seperti, jadwal persiapan, dan jadwal pelaksanaan PSU untuk Kabupaten Serang.
“Kita menunggu petunjuk dari KPU RI ya,” katanya dalam pesan WhatsApp, Senin (24/2).
Tak hanya itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Serang, serta mempelajari putusan MK tersebut. Meski begitu ia belum mengetahui kapan pasti petunjuk dari KPU RI. “Semoga dalam waktu dekat segera dikeluarkan,” jelasnya. (mam)