BANTENEKSPRES.CO.ID, RAJEG — Polresta Tangerang, Polda Banten, bergerak cepat (gercep) menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Kronjo.
Kejadian yang terjadi Jumat, 21 Februari 2025, langsung ditangani oleh jajaran Kepolisian setelah laporan resmi diajukan oleh keluarga korban.
Begitu menerima laporan, pihak Polsek Kronjo segera mengambil langkah cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban yang didampingi oleh orang tua.
Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti awal terkait kasus ini.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Rani Purbawa menyatakan, pihaknya langsung merespon laporan dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
“Kami gercep untuk menerima laporan ini dan langsung menanganinya di Polsek Kronjo,” ucap Ipda Rani Purbawa, melalui keterangannya yang diterima, Selasa (25/2/2025).