Satpol PP Razia Depot Jamu, Hadapi Bulan Ramadan

Satpol PP
ALKOHOL: Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap Depot Jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol. Razia ini rutin dilakukan jelang bulan Ramadan.(Credit: Dok Satpol PP)

Dia meminta masyarakat Ka­bupaten Tangerang mema­tuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh peme­rintah daerah. Salah satunya adalah peraturan terkait jam opera­sional tempat hiburan malam, yang diharapkan dapat meng­ikuti ketentuan yang ada dalam surat edaran Bupati Tangerang.

Selain itu, Satpol PP juga men­­dorong masyarakat untuk mengikuti imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menge­nai perilaku yang seharusnya diterapkan selama bulan suci Ramadan, termasuk di antara­nya terkait penjualan makanan dan minuman selama jam puasa.

Bacaan Lainnya

”Kami mengimbau agar ma­syarakat dapat mematuhi se­luruh aturan dan himbauan yang ada, baik yang berasal dari pemerintah daerah mau­pun dari MUI. Hal ini untuk menjaga ketertiban, kenyaman­an, dan kelancaran ibadah pua­sa. Kami juga berharap agar tempat hiburan malam dan berbagai fasilitas umum lainnya dapat menyesuaikan jam ope­rasionalnya sesuai dengan per­aturan yang telah disosiali­sasikan,” tambahnya.

Pos terkait