SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang harus kerja keras lagi. Menggelar pemilihan suara ulang (PSU), untuk menentukan siapa yang bakal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2025-2030.
Ini karena pada Pilkada Serentak 2024, kemenangan pasangan nomor urut 02 Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2). PSU harus digelar paling lambat 60 hari sejak MK membuat putusan, atau sekitar akhir April 2025.
Paslon Zakiyah-Najib harus duel di ronde kedua melawan paslon nomor 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. KPU Kabupaten Serang membutuhkan dana sekitar Rp 40 miliar untuk menggelar PSU. Angka itu hanya perkiraan saja.
BACA JUGA: Hakim MK Dinilai Berasumsi, Membatalkan Kemenangan Zakiyah-Najib Tak Berdasarkan Fakta
Karena jika dirinci, untuk membayar honorarium badan adhoc saja dibutuhkan mencapai Rp22,8 miliar. Apabila dikalkulasikan seluruhnya ditaksir mencapai Rp40 miliar.