SERANG — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas (Zakiyah-Najib), dinilai hanya berdasarkan asumsi.
Cecep Ashari, salah satu tim kuasa hukum Zakiyah-Najib berencana melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), karena dianggap melanggar etik.
Ia beranggapan tidak pernah ada laporan yang ditindak lanjuti, dalam konteks kecurangan Pilkada Kabupaten Serang, selama proses penyelenggaraan berlangsung. Cecep Ashari menjelaskan, majlis hakim dinilai hanya membacakan putusan tersebut tanpa melihat, apakah ada laporan kecurangan yang dilakukan pasangan Zakiyah-Najib.
Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut majelis hakim menyebutkan bahwa ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, untuk memenangkan Zakiyah-Najib dengan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang.