Menurut Cecep, saat itu Yandri Susanto belum menjabat sebagai Menteri PDT. Yandri diundang hanya sebagai penasehat Apdesi se-Indonesia.
“Putusan MK ini kami menilai ada kekeliruan, sebab selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024, pasangan Zakiyah-Najib tidak pernah ada laporan kecurangan pilkada. Kemudian, adanya keterlibatan Yandri Susanto sebagai suami dari Zakiyah itu tidak benar,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2).
Pada Pilkada Serentak 2024 lalu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang, paslon nomor urut 2 Zakiyah-Najib mendulang 598.654 suara. Sementara lawannya, paslon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara. Zakiyah-Najib ditetapkan sebagai pemenang dengan selisih 344.160 suara.
Namun, paslon Andika-Nanang mengajukan gugatan ke MK karena dinilai terjadi banyak kecurangan. Salah satunya adanya dukungan dari Mendes PDT Yandri Susanto.