Hakim MK Dinilai Berasumsi, Membatalkan Kemenangan Zakiyah-Najib Tak Berdasarkan Fakta

MK
KONFERENSI PERS : Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas, melakukan konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Setelah melalui berbagai sidang, MK memutuskan membatalkan kemenangan Zakiyah-Najib, karena terbukti ada keterlibatan dan campur tangan Mendes PDT Yandri Susanto.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Bacaan Lainnya

Salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan Zakiyah adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2. MK memutuskan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Pos terkait