“Terkait TSM sudah dibantahkan oleh Bawaslu dan tidak ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran. Yandri Susanto bukan sebagai tim pemenangan kampanye nomor urut 2 yang didaftarkan di KPU, artinya Yandri tidak ada kaitan atau hubungan hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menilai apa yang disampaikan oleh pemohon hanyalah asumsi dan alibi sehingga pihaknya merasa dirugikan dengan putusan MK tersebut. “Kami merasa MK telah merampok suara rakyat karena diduga putusan MK bukan berdasarkan aturan dan wewenang, melainkan sifatnya asumsi saja. Pak Yandri waktu acara di APDESI bukan sebagai menteri dan juga mantan wakil MPR, jadi tidak punya jabatan dan dia hanya penasehat APDESI,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya menilai dengan ada PSU tersebut juga akan banyak menghabiskan anggaran pemerintah. “Insya Allah setelah adanya putusan hakim MK tersebut untuk dilakukan PSU kita tetap hargai karena kita adalah orang-orang yang taat aturan,” ungkapnya.