Hakim MK Dinilai Berasumsi, Membatalkan Kemenangan Zakiyah-Najib Tak Berdasarkan Fakta

MK
KONFERENSI PERS : Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas, melakukan konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Cecep mengatakan, adanya putusan MK ini tentu telah merugikan kliennya, dan pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Putusan hakim MK telah merugikan pihak kami dan masyarakat Kabupaten Serang yang memilih, kita akan menempuh jalur MKMK untuk kami laporkan,” ujarnya.

Sebelum menempuh jalur MKMK, kata Cecep, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan diskusi dengan kliennya Zakiyah-Najib, untuk nantinya dalam waktu dekat akan langsung dilaporkannya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, putusan yang dilakukan hakim MK ini hanya didasarkan pada keyakinan asumsi saja tidak berdasarkan kepada hukum, yang membuat putusan tersebut dianggapnya keliru. “Kalau melihat dari sisi hukum, pandangan kami hakim hanya memutuskan pada keyakinan asumsi-asumsi saja. Kita akan diskusi dengan pasangan calon 02, Insyaallah kalau memang kita harus tempuh jalur hukum dalam waktu dekat akan kami lakukan,” ucapnya.

Pos terkait