Di tempat yang sama, kuasa hukum lainnya Daddy Hartadi menambahkan, dalam membuat pertimbangan putusan dalam aspek pijakan yuridis yang digunakan dinilai tidak tepat.
Karena, kenyataannya selama penyelenggaraan berlangsung itu tidak ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan maupun Mendes PDT, atau aparat penegak hukum yang melanggar undang-undang pilkada.
“Laporan ini kan terkait TSM nya, harusnya memenuhi unsur kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada. Sementara dalil pemohonan yang diajukan pemohon, hanya mendalilkan kecurangan yang diajukan oleh Mendes PDT saja,” katanya.
Daddy mengatakan, dari semua laporan yang disampaikan pemohon itu diakuinya tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bawaslu, yang berwenang sebagai penyelenggara yang menangani masalah pelanggaran Pemilu karena tidak terbukti bersalah.