Hakim MK Dinilai Berasumsi, Membatalkan Kemenangan Zakiyah-Najib Tak Berdasarkan Fakta

MK
KONFERENSI PERS : Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas, melakukan konferensi pers di kantornya, Selasa (25/2). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Sehingga, dirinya menilai bahwa hakim ini telah keluar dari aspek hukumnya dan tidak melanggar normal etik, dan akan segera mengajukan laporan ke MKMK.

“Kita akan segera mengajukan permohonan ke MKMK terkait adanya potensi pelanggaran etik tersebut, akan secepatnya setelah kita diskusikan dulu dengan klien kami Zakiyah-Najib,” ujarnya. (agm)

Pos terkait