Sehingga, dirinya menilai bahwa hakim ini telah keluar dari aspek hukumnya dan tidak melanggar normal etik, dan akan segera mengajukan laporan ke MKMK.
“Kita akan segera mengajukan permohonan ke MKMK terkait adanya potensi pelanggaran etik tersebut, akan secepatnya setelah kita diskusikan dulu dengan klien kami Zakiyah-Najib,” ujarnya. (agm)