“Jadi, tidak lagi bahasanya penggusuran,” ujarnya.
Camat Mauk Khalid Mawardi menegaskan, tanah dan rumah yang akan dimiliki masyarakat setempat tidak bisa diperjual belikan atau dioperalihkan.
“Kalau masyarakat Kampung Tanjung Kait mau ngoper alih, itu tidak bisa. Nanti sertipikatnya akan dikunci. Engga bisa ganti nama,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, proses sertipikat sedang berproses. Ia pun berharap setelah proses pembangunan rumah selesai, sertipikat pun selesai.
Di tempat yang sama, Manajer Program Habitat for Humanity Indonesia Dwi Agustanti berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung program revitalisasi Kampung Tanjung Kait. Program revitasisasi ini, lanjutnya, adalah program kolaborasi antara Pemkab Tangerang, Habitat for Humanity Indonesia dan KOMIDA.
“Tanpa program ini, masyarakat kesulitan untuk memiliki tanah dan rumah yang layak. Jadi jangan ada yang ngomong tanah gue, rumah gue, terserah gue,” ungkapnya.