Jaga Toleransi, Larang THM Beroperasi Selama Puasa, Jelang Ramadan 2025

Wakil
KHIDMAT: Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengharapkan THM memenuhi ketentuan larangan beroperasi selama bulan puasa agar ibadah puasa berjalan khidmat.(Credit: Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Intan dalam keterangannya menyatakan, aturan jam ope­rasional dibuat demi menjaga kondusivitas sela­ma Ramadhan.

”Kami ber­ha­rap para pe­laku usaha dapat mema­hami dan me­naati aturan ini sebagai ben­tuk peng­hormatan ter­hadap sau­dara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran terse­but, Pemkab Tangerang me­netapkan bahwa rumah makan, kafe, dan restoran hanya boleh beroperasi mu­lai pukul 15.00 hingga 04.00 WIB. Selain itu, tempat ma­kan yang menyediakan la­yanan makan di tempat di­wajibkan memasang tirai atau penutup sejenis.

Sementara itu, jasa hiburan umum seperti karaoke, sau­na, spa, pijat refleksi, dan biliar akan ditutup semen­tara, mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

”Kami akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, ten­tu akan ada teguran dan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Intan.

Pemerintah Kabupaten Ta­ngerang berharap ke­bijak­an ini dapat berjalan dengan baik serta menciptakan sua­sana Ramadhan yang lebih kondusif dan penuh toleransi bagi seluruh ma­sya­rakat.(sep)

Pos terkait