Intan dalam keterangannya menyatakan, aturan jam operasional dibuat demi menjaga kondusivitas selama Ramadhan.
”Kami berharap para pelaku usaha dapat memahami dan menaati aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Tangerang menetapkan bahwa rumah makan, kafe, dan restoran hanya boleh beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 04.00 WIB. Selain itu, tempat makan yang menyediakan layanan makan di tempat diwajibkan memasang tirai atau penutup sejenis.
Sementara itu, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, pijat refleksi, dan biliar akan ditutup sementara, mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
”Kami akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada teguran dan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Intan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan baik serta menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan penuh toleransi bagi seluruh masyarakat.(sep)