Satpol PP Awasi Rumah Makan dan THM di Kota Serang

Satpol PP
Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kota Serang, Sugiri saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Serang, Rabu (26/2). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Menjelang Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sarang akan melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kota Serang, Surigi saat diwawancarai wartawan di kantornya, Rabu (26/2).

Bacaan Lainnya

“Jadi itu kemarin sudah rapat dengan MUI terkait dengan menyambut bulan suci Ramadan, kami akan melakukan pengawasan, pada intinya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban pada saat bulan Ramadan,” ujarnya.

Namun ia masih menunggu perintah resmi dari Wali Kota Serang Budi Rustandi terkait teknisnya.

“Walaupun sudah ada rencana, tetap kami masih menunggu surat edaran dari Pak Wali Kota, sampai saat ini kita belum menerima dari Pak Wali Kota, kami tetap menjalankan instruksi dari pimpinan,” katanya.

Sugiri juga menyampaikan hasil rapat persiapan menyambut bulan Ramadan dengan MUI bahwa untuk rumah makan hanya diperbolehkan buka pada sore hari.

Pos terkait