Satpol PP Awasi Rumah Makan dan THM di Kota Serang

Satpol PP
Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kota Serang, Sugiri saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Serang, Rabu (26/2). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Ia pun mengimbau masyarakat baik dari dalam maupun luar Kota Serang menghormati aturan tersebut.

“Masyarakat Kota Serang maupun dari luar Kota Serang harus memahami dan memaklumi bahwa ada kearifan lokal yang harus dilestarikan di setiap daerah. Di Kota Serang sendiri kearifan lokal saat bulan Ramadan adalah tidak makan dan minum di siang hari selama bulan puasa,” tuturnya. (ald)

Pos terkait