Selama Ramadan, Restoran Wajib Pakai Gorden

Selama Ramadan
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo (tiga kiri) memimpin rapat forum koordinasi pimpinan daerah di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Rabu (26/2/2025). (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

SERPONG—Warung makan maupun restoran di wilayah Kota Tangsel diperbolehkan buka selama bulan Ramadan 2025. Namun, warung makan maupun restoran diizinkan buka dengan syarat ditutupi gorden hingga pukul 17.00 WIB

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo saat memimpin rapat forum koordinasi pimpinan daerah di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Rabu (26/2/2025).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
Damenta Pantau Pelayanan KB di Pasar Ciputat

“Jam buka warung makan berdasarkan surat edaran disepakati warung boleh buka tapi, sampai jam 17.00 WIB harus tertutup dengan gorden kek, kain kek. Nanti kalau kita atur ditutup oleh a, b, c repot lagi,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut menambahkan, untuk tempat hiburan harus tutup total, baik panti pijat, karaoke selama ramadan. Selain, saur on the road juga tidak diperbolehkan dan pihaknya akan melakukan patroli bersama, baik TNI dan Polri.

Pos terkait