“Bulan Ramadan ini diharapkan menenangkan dan menyenangakan. Sebarkan itu biar kita semua senang dan senang selama ramadan,” tuturnya.
Diketahui, Pemkot Tangsel telah mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota tentang imbauan dan pengaturan kegiatan selama bulan Ramadan. Dalam surat tersebut, aturan berlaku satu hari sebelum Ramadan dan 3 hari setelah Idul Fitri 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, selama ramadan 2025 tempat-tempat hiburan malam wajib tutup. Hal tersebut berdasarkan surat edara Wali Kota Tangsel yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025 lalu.
“Tempat jasa pariwisata tidak beroperasi mulai dari satu hari sebelum ramadan dan 3 hari setelah hari raya ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangsel,” ujarnya.
Heru menambahkan, tempat-tempat hiburan malam yang wajib tutup selama ramadan meliputi live musik, pertunjukan konser skala besar, pertunjukan DJ, klub malam, diskotik, bar karaoke, rumah biliar, usaha spa dan rumah pijat.