Selama Ramadan, Restoran Wajib Pakai Gorden

Selama Ramadan
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo (tiga kiri) memimpin rapat forum koordinasi pimpinan daerah di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Rabu (26/2/2025). (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Pertunjukan konser sekala besar kecuali nuansa musik IsIami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang, pertunjukan DJ, usaha spa dan rumah pijak itu yang harus ditutup,” tambahnya.

Selain itu, pengusaha jasa hiburan juga sudah menyepakati untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam SE tersebut. Pihaknya tidak akan segan-segan berikan sanksi apabila terbukti ada yang melanggar.

Bacaan Lainnya

“Sanksi akan ditentukan oleh Satpol PP, dan minimal akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” tutupnya. (bud)

Pos terkait