“Persoalan inibsudah ruwet. Penyakit ini sudah parah ditengah masyarakat,” terangnya lagi.
Oleh karenanya, dia mengajak pemerintah termasuk jajaran DPRD kota Tangerang serius dalam memerangi ketiga bentuk kemaksiatan tersebut. Dia juga mendorong adanya regulasi seperti peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hukum dalam memerangi hal tersebut.
Kita mendorong adanya regulasi awperti dibentuk Perda yang menjadi payung hukumnya. Dalam waktu dekat saya akan agendakan adanya pertemuan dengan pihak pemerintah Kota Tangerang dan pimpinan DPRD,” ujarnya.
“Dalam diskusi nanti, kedepan kita harus intens dengan semua banyak orang. Langkah-langkah apa yang kita ambil yang kemudian kita sepakati,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua pelaksana aksi, Umi Yusra mengatakan, aksi kali ini merupakan bentuk jihad, ingin menyelamatkan masyarakat dari penyakit rohani tersebut. masyarakat harus sadar bahwa pinjaman online, judi online dan bank keliling berakibat buruk bagi keluarga.