“Kami dari MUI, komisi perempuan remaja dan keluarga, PRK MUI Kota Tangerang memiliki kewajiban untuk mengingatkan agar warga jangan terlena dengan aplikasi ini,” ungkap Umi Yusra.
Dia menegaskan, maraknya pinjol dan judol ini disebabkan nafsu ingin hidup mewah dan terjebak dalam jerat aplikasi itu.
“Maka itu, kami mendorong pemerintah kota Tangerang bersama DPRD untuk membuat Perda, karena kami ingin Kota Tangerang menjadi kota yang Baldatuntoyyibun warobbunghofur,” ujarnya.
Pihaknya mendorong masyarakat lebih memilih koperasi yang ada di wilayah dalam pemenuhan kebutuhan keuangan atau ekonomi.
“Kami juga mendorong hadirnya penguatan koperasi, khususnya koperasi syariah sehingga tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Selain itu, bagi korban bank keliling, pinjol dan judol yang memang banyak dari kalangan keluarga sehingga berdampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka itu organisasi terkait didorong untuk memberikan bantuan secara meteriil maupun non materiil.