Musnahkan 2,3 Kilogram Sabu dan Ganja, Kejari Kabupaten Tangerang Jalankan Kewenangan Jaksa

Pemusnahan
BAKAR: Kejari Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 1,3 kg dengan cara dibakar.(Credit: Asep/Banten EKspres)

TIGARAKSA — Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Kabupaten Ta­ngerang melakukan pemus­nahan barang bukti yang sudah inkrah dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan an­tara lain minuman keras (mi­ras), narkoba, dan senjata tajam.

Kepala seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan diantara­nya 1 kilogram sabu, 1,3 kilo­gram ganja dan tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Saimun, untuk narkotika sabu dan obat ter­larang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicam­pur dengan air cuka dan de­terjen. Sedangkan ganja di­mus­nahkan dengan cara di­­bakar.

”Sementara untuk miras ini hasil Tipiring sidak yang dilakukan Satpol PP jumlahnya sekitar 100 botol lebih berbagai merek,” kata Saimun kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

Ia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara pi­dana umum yang sudah putus di pengadilan pada Desember 2024 lalu.

Pos terkait