TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain minuman keras (miras), narkoba, dan senjata tajam.
Kepala seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer.
Dikatakan Saimun, untuk narkotika sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
”Sementara untuk miras ini hasil Tipiring sidak yang dilakukan Satpol PP jumlahnya sekitar 100 botol lebih berbagai merek,” kata Saimun kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.
Ia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil perkara pidana umum yang sudah putus di pengadilan pada Desember 2024 lalu.