LEBAK — Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk Aep (25), seorang mucikari dalam jaringan (daring). Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat di sebuah kamar kos yang disewa di Kampung Tarikolot, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam aksinya, pelaku mempromosikan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang melalui media sosial. Kepada kepolisian, tersangka mengaku menawarkan lima orang PSK dan salah satu diantaranya masih berstatus di bawah umur.
Untuk tiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50-100 ribu. Keuntungan itu ia dapat berdasarkan kesepakatan awal dengan PSK yang ia tawarkan.
BACA JUGA: Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Puluhan Anggota Polres Lebak Dites Urine
“Tersangka sudah 6 bulan, cukup lama. Jadi ada yang langsung datang, ada yang sudah kenal melalui WhatsApp, atau lewat media sosial lainnya,” kata Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, IPDA Limbong kepada wartawan, Kamis (27/2).