Tarif yang dikenakan untuk menyewa jasa PSK berkisar Rp300 ribu hingga 350 ribu perjam. Menurut Limbong, dalam sehari tersangka biasa menerima dua sampai tiga tamu. Kemudian, ungkap Limbong lagi, tersangka juga turut menyewakan kamar kos miliknya ke pria yang hendak menggunakan jasa PSK.
“Lima orang pekerja seks yang pelaku tawarkan tidak di satu tempat. Mereka tersebar di sejumlah titik di Rangkasbitung. Jadi transaksi secara online. Namun saat penangkapan tersangka ada satu korban yang sedang bersama tersangka itu,” ujarnya.
Limbong menuturkan, pelaku merupakan warga Rangkasbitung, dan menjadikan bisnisnya tersebut sebagai pemasukan utama. Para PSK yang ditawarkan oleh pelaku juga melakukan aksinya secara sukarela tanpa ada paksaan.
“Untuk kebutuhan sehari-hari pendapatannya, begitu juga para korbannya. Saat ini kita terus melakukan pendalaman, apakah ia bekerja sendiri atau tidak. Termasuk jumlah korban yang ia tawarkan,” paparnya.